Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Polisi Berhasil Menangkap Seorang Penjual Video Porno di Sosial Media di Aceh

Aceh -  Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20 ), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. "Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram . Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Sanjaya, dilansir Antara, Kamis (23/12). Ia mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin. "Akun tersebut menawarkan konten video clip repulsive dan bergabung ke grub berisi video clip repulsive dengan pembayaran transfer melalui financial institution, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia. Setelah diselidiki ZH dita

Polisi Menetapkan Status Menjadi Tersangka Artis RN Terkait Kasus Narkoba

Jakarta -  Polisi menetapkan artis berinisial RN (25) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. RN sebelumnya ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam. "Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram. Kemudian yang kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram," kata Kabid Humas Polda kota Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12). Berdasarkan pengakuannya, RN memesan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih memburu penjual marijuana tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RN dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. RN terancam hukuman 4 tahun penjara. "Untuk kasus ini tentunya sedang tangani oleh penyidik. Yang bersangkutan positif pada saat ditangkap itu ya," kata dia. Kronologi Penangkapan Sebelumnya, Polisi kembali menangkap seorang model sekal

Polisi Berhasil Menangkap 2 Orang Warga Aceh yang Menyalahgunakan NIK Orang Lain untuk Menguras Rp 150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja

Aceh -  Dua warga di Kabupaten Bireuen, Aceh diduga memanipulasi data site Kartu Prakerja menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Ratusan juta rupiah uang dari program pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 itu dikuras oleh keduanya. Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, menyebut kedua tersangka berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga. "Aksi kejahatan ini sudah dilakukan sejak Juli 2021. Mereka menggunakan ratusan NIK orang lain, dan uang ratusan juta hasil kejahatan dipakai untuk berbagai keperluan seperti membayar utang, membeli barang, dan lain sebagainya," katanya, Rabu (8/12). Dia menjelaskan, tersangka HE pernah bekerja di bidang jasa pembuat nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) tahun 2018 lalu. Pelaku masih menyimpan data kependudukan milik orang lain dari pekerjaan masa lalunya itu. Tersangka HE lalu mengajak tersangka RI bekerjasama menguras uang di program online

Sebuah Panti Pijat Plus-plus di Tanggerang di Grebek Polisi dan 3 Orang yang Menjadi Tersangka

Tanggerang -  Polda Banten menggerebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang pada, Selasa (30/11). Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten. Ditreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut. "Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus ," kata Ade Rahmat Idnal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan. Dan hingga kini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35 ), RA (26) dan TF (20 ), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasa