Polisi Berhasil Menangkap Seorang Penjual Video Porno di Sosial Media di Aceh

Aceh - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20 ), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Sanjaya, dilansir Antara, Kamis (23/12).

Ia mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

"Akun tersebut menawarkan konten video clip repulsive dan bergabung ke grub berisi video clip repulsive dengan pembayaran transfer melalui financial institution, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia.

Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Bersama dia, kata Sanjaya, turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda electric motor beserta STNK, satu buku tabungan financial institution, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau atm machine.

"Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi," kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Berhasil Mengagalkan Peredaran Ekstasi Berlogo "Superman" di Tanjung Duren

Polisi Menetapkan Status Menjadi Tersangka Artis RN Terkait Kasus Narkoba

Seorang Penerjemah yang Dulu Pernah Menyelamatkan Nyawa Presiden Joe Biden Saat Masih Menjadi Senator, Sekarang Sudah Pergi Dari Afghanistan