Polisi Berhasil Menangkap Seorang Penjual Video Porno di Sosial Media di Aceh
Aceh - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20 ), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. "Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram . Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Sanjaya, dilansir Antara, Kamis (23/12). Ia mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin. "Akun tersebut menawarkan konten video clip repulsive dan bergabung ke grub berisi video clip repulsive dengan pembayaran transfer melalui financial institution, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia. Setelah diselidiki ZH dita...