Serorang Sales Manager Mall di Bali Mencuri Kartu Kredit WN Korea Selatan, Digunakan Kartu Kredit Untuk Membeli Perabotan Rumah

Bali - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap Tito Arianto Wibowo (30) yang merupakan Sales Manager Supermarket Trans Studio Mall, Denpasar, Bali. Pelaku ditangkap, karena membobol kartu kredit pengunjung mal asal Korea Selatan, bernama Soonil Park (59 ).

"Dia menggunakan (kartu kredit) dan korban baru mengetahui kehilangan kartu kredit setelah ada tagihan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (2/11).

Peristiwa itu, diketahui pada Selasa (5/10) lalu, sekitar pukul 10.57 Wita, di Kasir Mart Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Kronologinya, saat itu korban membeli handuk di TKP dan dalam pembayaran di kasir korban menggunakan kartu kredit finetech card KB dan setelah selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.

Selanjutnya, pada Minggu (17/10) saat korban belanja di Restoran Okinawa, di Jalan Moh Yamin, Renon Denpasar. Korban saat mau menggunakan kartu kreditnya dan ternyata baru diketahui kartu kreditnya telah hilang.

Kemudian, korban menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 oktober sampai dengan tanggal 16 oktober sebesar Rp 38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal.

"Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar untuk diproses secara hukum. Modus operandinya, mengambil kartu di meja kasir kemudian dipakai belanja barang-barang," imbuhnya.

Lewat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku asal Bogor, Jawa Barat, yang bermukim di Pemogan, Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berada di sekitar Jalan Imam Bonjol dan langsung dilakukan penangkapan. Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mendapatkan kartu kredit yang tertinggal di kasir yang pada saat itu pelaku sedang bertugas sebagai sales supervisor di Trans Shopping center Studio.

"Dia bukan kasir lagi, dia supervisor malah. Sangat disayangkan sudah dapat pekerjaan yang bagus, ternyata korban ketinggalan kartu kreditnya malah dia pakai dia belanja peralatan-peralatan," imbuhnya.

Kartu kredit tersebut dipakai untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku. Di antaranya, 1 buah TV 43 In merk samsung, 1 buah dispenser,1 buah kipas angin atau air kuler, 2 handphone merk samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah dispenser, 1 buah vape,
tempat makan bayi, dan tiga boneka bayi.

"Jadi oleh pelaku ini dibelanjakan, kurang lebih Rp 40 juta. Dia belanjakan dari kartu kredit tersebut. Yang bersangkutan, dikenai Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Jansen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Menetapkan Status Menjadi Tersangka Artis RN Terkait Kasus Narkoba

Mudik Menjadi Petaka, Seorang Pemudik Asal Tegal Malah Jadi Korban Kecelakaan Ketika Menumpang di Kontainer

Petugas Bandara Amerika Serikat Mendapati Beberapa Penumpang yang Membawa Senjata Tajam Seperti Ninja