Polisi Berhasil Mengamankan 101 Orang di Lampung Terkait Kasus Perjudian Dalam Waktu 2 Pekan
Lampung - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung mengamankan 101 orang diduga terkait kasus perjudian. Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, penangkapan dilakukan selama 14 hari atau sejak 8-31 Oktober 2021.
"Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran," kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Dari 101 terduga pelaku yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Rizal menjelaskan kasus perjudian yang dilakukan ratusan terduga pelaku seperti togel, judi online, kartu, ludo, sabung ayam dan judi koprok.
"20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti uang tunai Rp21 juta, 32 unit ponsel, 42 established kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah atm machine dan tujuh buah pena.
Kemudian, 28 system kendaraan sepeda electric motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding dan 13 ekor ayam.
"Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," tutupnya.
"Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran," kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Dari 101 terduga pelaku yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Rizal menjelaskan kasus perjudian yang dilakukan ratusan terduga pelaku seperti togel, judi online, kartu, ludo, sabung ayam dan judi koprok.
"20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti uang tunai Rp21 juta, 32 unit ponsel, 42 established kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah atm machine dan tujuh buah pena.
Kemudian, 28 system kendaraan sepeda electric motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding dan 13 ekor ayam.
"Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar