2 Kelompok Begal di Dua Tempat Berbeda yang Tak Segan Mebacok Korbanya Sudah Diamankan Polisi

Jakarta - Polisi menangkap dua komplotan begal sepeda electric motor di kawasan Depok dan Bekasi Komplotan ini tak segan membacok korban dalam setiap aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pembegalan pertama terjadi di sekitar Jalan Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada 23 Agustus lalu pukul 03.40 WIB. Pelaku yang berjumlah tiga orang merampas motor Matic milik seorang pengendara.

"Terjadi di Depok Jalan Pramuka sana kelurahan Mampang Pancoran Mas Depok, satu motor dengan bonceng tiga melihat korban yang berjalan sendiri," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10).

Ketiga pelaku berinisial RW alias T, AW dan BJ. Para tersangka ini memepet dan membacok korban saat beraksi.

"Sama modusnya dipepet tapi tanpa ada basa-basi pelaku turun membacok di beberapa tempat di tubuh korban, pertama di punggung dengan satu bacokan, di tangan kanan satu bacokan dan dua paha dua bacokan, ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," kata Yusri.

Namun aksi pelaku gagal setelah korban kukuh mempertahankan motornya. Pelaku juga gagal merampas handphone teriakan korban menarik perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.

"Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, handphonenya sempat diambil, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras, masyarakat tau, dan pelaku lari, hp dibawa. Korban dibawa ke RS," ujar dia.

Dua pelaku berinisial T dan AW ditangkap. Sementara satu tersangka berinisial BJ yang kabur saat ini telah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Komplotan Bekasi

Polisi juga menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tarumajaya, Bekasi. Lima tersangka komplotan begal yang juga melancarkan pembacokan terhadap korbannya ditangkap polisi.

"Pada saat itu lima pelaku diamankan, dengan satu korban luka bacokan dengan kendaraan roda dua dibawa dan handphone direbut saat itu oleh pelaku-pelaku," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, overall pelaku begal ditangkap polisi tujuh orang. Dengan rincian, dua tersangka ditangkap di Depok. Sementara lima lainnya di Bekasi. Merek dipersangkakan Pasal 465 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dari hasil pengembangan kasus begal di Bekasi, polisi juga berhasil menangkap dua penadah electric motor yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara.

"Pengembangan kita amankan 480 KUHP penadah roda dua hasil curian pelaku complete ada tujuh kita amankan," sebut Yusri.

Lebih lanjut, untuk berapa kali pelaku beraksi polisi masih mendalaminya dengan memeriksa dan menerima jika memang ada laporan yang dilayangkan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Menetapkan Status Menjadi Tersangka Artis RN Terkait Kasus Narkoba

Mudik Menjadi Petaka, Seorang Pemudik Asal Tegal Malah Jadi Korban Kecelakaan Ketika Menumpang di Kontainer

Petugas Bandara Amerika Serikat Mendapati Beberapa Penumpang yang Membawa Senjata Tajam Seperti Ninja