Aparat Kepolisian Banda Aceh Mengakap 7 Wanita Sedang Pesta Mirah di Sebuah Kafe di Banda Aceh

Banda AcehKepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggerebek kafe GK di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Minggu dini hari (29/8).

Tujuh wanita muda dan sejumlah minuman keras diamankan petugas dari ruang karaoke kafe tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi oleh warga sekitar.

"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran," katanya, Selasa (31/8).

Polresta Banda Aceh lantas menerjunkan tim Rimeung untuk patroli. Tim melintasi lokasi kafe GK dan melakukan pemeriksaan guna memastikan laporan warga tersebut.

"Ternyata di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek. Minuman keras itu memang disediakan oleh pengelola kafe," jelasnya.

Ryan menyebut ketujuh wanita muda ini berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi kemudian menghubungi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan tujuh wanita dan barang bukti miras.

"Sampai saat ini ketujuh wanita muda tersebut masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman cambuk puluhan kali berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Berhasil Mengamankan 101 Orang di Lampung Terkait Kasus Perjudian Dalam Waktu 2 Pekan

Polisi Berhasil Menangkap 2 Orang Warga Aceh yang Menyalahgunakan NIK Orang Lain untuk Menguras Rp 150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja

Polisi Berhasil Mengagalkan Peredaran Ekstasi Berlogo "Superman" di Tanjung Duren